Langsung ke konten utama

Kuliah


PERCERAIAN

MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah   : Fiqh
Yang diampu oleh  : . Dra.  Hj. Umul Baroroh, M. Ag.

Description: Description: Description: Description: Description: logo IAIN WALISONGO SEMARANG           





DISUSUN OLEH:
                                               

Tinwarotul Fatonah     (101211038)



FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2011
I.                   PENDAHULUAN
Allah SWT mensyariatkan pernikahan untuk mencapai tujuan yang luhur dan suci. Tujuan ini akan tercapai bila pergaulan yang baik antara suami dan istri dan adanya sifat saling mengikat batin antara satu dan lainnya. Salah satu cara untuk membina hubungan baik tersebut, Allah SWT memagari benteng yang teguh serta dapat mencegahnya dari kelemahan dan kehancuran.
Adanya banyak masalah yang muncul dalam kehidupan berumah tangga tidak dapat dielakkan lagi. Sekilas jalinan pasangan suami istri dalam suatu pernikahan menyenangkan dan hanya ada kebahagian saja. Akan tetapi pada dasarnya banyak batu terjal yang akan dilalui pasangan suami istri tersebut. Jangan melihat daratan yang ada di ujung lautan, tetapi lihat lautan yang akan kita tempuh untuk menuju daratan tersebut sebagai proses dalam berumah tangga untuk menuju kebahagian.
Tujuan pernikahan adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan, sebagai suatu tali yang amat teguh guna memperkokoh tali persaudaraan antara kaum kerabat laki-laki(suami) dengan kaum kerabat perempuan(istri) sehingga pertalian itu akan menjadi suatu jalan yang membawa satu kaum(golongan) untuk tolong-menolong dengan kaum yang lainnya.[1]
Saling pengertian dan kontinuitas merupakan faktor utama kesuksesan pasangan suami istri, dan ketika hal itu tidak terdapat dalam perkawinan maka akan mendatangkan kegagalan [2] seperti perceraian. Perceraian juga terjadi jika pergaulan kedua suami istri tidak dapat dicapai tujuan-tujuan pernikahan sehingga tidak adanya kesepakatan diantara keduanya.
Maka perceraian dianggap sebagai jalan keluar terbaik dari masalah itu dan diharapkan terjadi ketertiban dan ketentraman antara kedua belah pihak, dan masing-masing dapat mencari pasangan yang cocok sehingga dapat mencapai apa yang dicita-citakan.
Dalam makalah yang berjudul “Perceraian” akan dibahas lebih rinci lagi tentang bagaimana arti putusnya pernikahan(perceraian), apa penyebab yang bisa pernikahan bisa putus, dan apa dampak yang akan terjadi dengan perceraian tersebut.
II.                PERMASALAHAN
A.    Perceraiaan
B.     Sebab-sebab Putusnya Pernikahan(Perceraian)
C.     Dampak Perceraian
III.             PEMBAHASAN
A.       Perceraian
Perceraian dalam istilah ahli Fiqh disebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah” berarti bercerai (lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu dipakai oleh para ahli Fiqh sebagai satu istilah, yang berarti perceraian antara suami-isteri.[3]
Perkataan talak dalam istilah ahli Fiqh mempunyai dua arti, yakni arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Talak dalam arti khusus berarti perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.[4]
Jenis perceraian ada dua yaitu cerai hidup (karena tidak cocok satu sama lain) dan cerai mati (karena salah satu pasangan meninggal).[5]
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perceraian dalam makna luar, yaitu putusnya hubungan pernikahan yang diakibatkan beberapa hal seperti talak, khuluk, fasakh, ta’lik talak, illa’, Zhihar, Li’an, dan kematian. Jadi pengertianya lebih luas daripada talak yang akan kita bahas di sub-bab berikutnya.

B.     Sebab-sebab Putusnya Pernikahan (Perceraian)
Yang menjadi sebab putusnya pernikahan ialah:
1.    Talak
Salah satu bentuk dari perceraian antara suami-isteri itu ada yang disebabkan karena talak maka untuk selanjutnya istilah talak yang dimaksud di sini ialah talak dalam arti yang khusus. Meskipun Islam memperbolehkan terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Tetapi perceraian pun tidak boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki. Perceraian walaupun diperbolehkan tetapi agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas Hukum Islam. Seperti firman Allah surat An-Nisa’(4); 130:
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا.
Artinya: “ dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha luas(Karunia-Nya), Maha bijaksana.”[6]
Allah memperbolehkan talak/perceraian, akan tetapi sebaiknya jangan sampai terjadi kalau bisa dibicarakan baik-baik dengan musyawarah karena seperti Hadits Rasulullah:
  أَ بْغَضُ الْحَلَا لَ إِلَى اللهِ اَلطَّلَا قُ
Artinya: “Suatu perkara yang halal yang amat dibenci Allah ialah Talak.” [7]
Seperti hadits diatas bahwa perceraian dalam Islam adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jika sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal.
Sedangkan faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :
·       Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
·       Krisis moral dan akhlak
·       Perzinahan
·       Pernikahan tanpa cinta
·       Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
·       Hukum talak
Hukum
Penjelasan
Wajib
a) Jika permasalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak keduanya berpendapat bahwa talak adalah lebih baik
d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian parah, maka berdosalah suami
Haram
a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih
Sunat
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga marah dirinya
Makruh
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama. Hukum asal talak
Harus
Suami yang lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya
Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil, kemungkinannya daripada apabila hak talak diberikan kepada isteri. Di samping alasan ini, ada alasan lain yang memberikan wewenang/hak talak pada suami, antara lain:
a.       Akad nikah dipegang oleh suami. Suamilah yang menerima ijab dari pihak isteri waktu dilaksanakan akad nikah.
b.      Suami wajib membayar mahar kepada isterinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang mu’tah (pemberian sukarela dari suami kepada isterinya) setelah suami mentalak isterinya.
c.       Suami wajib memberi nafkah isterinya pada masa iddah apabila ia mentalaknya.
d.      Perintah-perintah mentalak dalam Al-Quran dan Hadist banyak ditujukan pada suami.
·      Syarat-syarat menjatuhkan Talak[8]
Seperti kita ketahui bahwa talak pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan/dibenarkan, maka untuk sahnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu ada pada suami, isteri, dan sighat talak.
A.    Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
·      Berakal sehat
·      Telah baliqh
·      Tidak karena paksaan
Para ahli Fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah telah dewasa/baliqh dan atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga. Dalam menjatuhkan talak suami tersebut harus dalam keadaan berakal sehat, apabila akalnya sedang terganggu. Misalnya: orang yang sedang mabuk atau orang yang sedang marah tidak boleh menjatuhkan talak. Mengenai talak orang yang sedang mabuk kebanyakan para ahli Fiqh berpendapat bahwa talaknya tidak sah, karena orang yang sedang mabuk itu dalam bertindak adalah di luar kesadaran. Sedangkan orang yang marah kalau menjatuhkan talak hukumnya adalah tidak sah. Yang dimaksud marah di sini ialah marah yang sedemikian rupa, sehingga apa yang dikatakannya hampir-hampir di luar kesadarannya.
B.     Sighat talak
Sighat talak ialah perkataan/ucapan yang diucapkan oleh suami atau wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak pada isterinya. Sighat talak ini ada yang diucapkan langsung(Sarih/terang), seperti “saya jatuhkan talak saya satu kepadamu”. Adapula yang diucapkan secara sindiran (kinayah)[9], seperti “kembalilah ko orangtuamu” atau “engkau telah aku lepaskan daripadaku”. Ini dinyatakan sah apabila ucapan suami itu disertai niat menjatuhkan talak pada isterinya dan suami mengatakan kepada Hakim bahwa maksud ucapannya itu untuk menyatakan talak kepada isterinya. Apabila ucapannya itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak kepada isterinya maka sighat talak yang demikian tadi tidak sah hukumnya.
·         Macam-macam Talak[10]
a.       Talak raj’i adalah talak, di mana suami boleh merujuk isterinya pada waktu iddah. Talak raj’i ialah talak satu atau talak dua yang tidak disertai uang ‘iwald dari pihak isteri.
b.      Talak ba’in, ialah talak satu atau talak dua yang disertai uang ‘iwald dari pihak isteri, talak ba’in seperti ini disebut talak ba’in kecil. Pada talak ba’in kecil suami tidak boleh merujuk kembali isterinya dalam masa iddah. Kalau si suami hendak mengambil bekas isterinya kembali harus dengan perkawinan baru yaitu dengan melaksanakan akad-nikah. Di samping talak ba’in kecil, ada talak ba’in besar, ialah talak yang ketiga dari talak-talak yang telah dijatuhkan oleh suami. Talak ba’in besar ini mengakibatkan suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali isterinya baik dalam masa ‘iddah maupun sesudah masa ‘iddah habis. Seorang suami yang mentalak ba’in besar isterinya boleh mengawini isterinya kembali kalau telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Isteri telah kawin dengan laki-laki lain.
·         Isteri telah dicampuri oleh suaminya yang baru.
·         Isteri telah dicerai oleh suaminya yang baru.
·         Talah habis masa ‘iddahnya.
c.       Talak sunni, ialah talak yang dijatuhkan mengikuti ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Yang termasuk talak sunni ialah talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri dan talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang hamil. Sepakat para ahli Fiqh, hukumnya talak suami dalah halal.
d.      Talak bid’i, ialah talak yang dijatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan Al-Quran maupun Sunnah Rasul. Hukumnya talak bid’i dalah haram. Yang termasuk talak bid’i ialah:
·         Talak yang dijatuhkan pada isteri yang sedang haid atau datang bulan.
·         Talak yang dijatuhkan pada isteri yang dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri.
·         Talak yang dijatuhkan dua sekaligus, tiga sekaligus atau mentalak isterinya untuk selama-lamanya.
2.    Khuluk
Khuluk(talak tebus) artinya talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.[11] Maksudnya pembayaran yaitu dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.
Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”. Syarat sahnya khuluk ialah:
a.       Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-isteri.
b.      Besar kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami-isteri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, Hakim Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Khuluk dapat dijatuhkan sewaktu-waktu, tidak usah menanti isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri, hal ini disebabkan karena khuluk itu terjadi atas kehendak isteri sendiri.
3.    Fasakh
Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama. Biasanya yang menuntut fasakh di pengadilan adalah isteri. Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan seorang isteri menuntut fasakh di pengadilan:
a.    Suami sakit gila.
b.    Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat diharapkan dapat sembuh.
c.    Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d.   Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada isterinya.
e.    Isteri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami.
f.     Suami pergi tanpa diketahui tempat-tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktunya sudah cukup lama.[12]
4.    Ta’lik talak
Arti ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
Di Indonesia pembacaan ta’lik talak dilakukan oleh suami setelah akad nikah. Adapun sighat ta’lik talak yang tercantum dalam buku nikah dari Departemen Agama adalah sebagai berikut: Sewaktu-waktu saya:
a.    Meninggalkan isteri saya tersebut enam bulan berturut-turut;
b.    Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
c.    Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu;
d.   Atau saya membiarkan/tidak memperdulikan isteri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian isteri saya tidak rela dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp …….. sebagai ‘iwald (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwald (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.
Talak satu yang dijatuhkan suami berdasarkan ta’lik, mengakibatkan hak talak suami tinggal dua kali, apabila keduanya kembali melakukan perkawinan lagi.
Kalau kita perhatikan jatuhnya talak dengan ta’lik ini hampir sama dengan khuluk, sebab sama-sama disertai uang ‘iwald dari pihak isteri. Sehingga talak yang dijatuhkan atas dasar ta’lik dianggap sebagai talak ba’in, suami boleh mengambil isterinya kembali dengan jalan melaksanakan akad-nikah baru.[13]
5.    Ila’
Ila’ artinya sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya di dalam masa yang lebih dari 4 bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.[14] Berdasarkan Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 226-227, dapat diperoleh ketentuan bahwa:
a.       Suami yang meng-ila’ isterinya batasnya paling lama hanya empat bulan.
b.      Kalau batas waktu itu habis maka suami harus kembali hidup sebagai suami-isteri atau mentalaknya.
Bila sampai batas waktu empat bulan itu habis dan suami belum mentalak isterinya atau meneruskan hubungan suami-isteri, maka menurut Imam Abu Hanifah suami yang diam saja itu dianggap telah jatuh talaknya satu kepada isterinya.
Apabila suami hendak kembali meneruskan hubungan dengan isterinya, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan denda atau kafarah. Kafarah sumpah ila’ sama dengan kafarah umum yang terlanggar dalam hukum Islam. Denda sumpah berupa salah satu dari empat kesempatan yang diatur secara berurutan, yaitu:
a.       Memberi makan sepuluh orang miskin menurut makan yang wajar yang biasa kamu berikan untuk keluarga kamu, atau
b.      Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c.       Memerdekakan seorang budak, atau kamu tidak sanggup juga maka
d.      Hendaklah kamu berpuasa tiga hari.
Pembayaran kafarah ini pun juga harus dilaksanakan apabila suami mentalak isterinya dan merujuknya kembali pada masa ‘iddah atau dalam perkawinan baru setelah masa ‘iddah habis.

6.    Zhihar[15]
Zhihar adalah prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah seorang suami yang bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama dengan punggung ibunya. Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan isterinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’.
Akibat dari sumpah itu ialah terputusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri. Kalau hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka wajiblah suami membayar kafarahnya lebih dulu.
Bentuk kafarahnya adalah melakukan salah satu perbuatan di bawah ini dengan berurut menurut urutannya menurut kesanggupan suami yang bersangkutan, yakni:
a.         Memerdekakan seorang budak, atau
b.        Puasa dua bulan berturut-turut, atau
c.         Memberi makan 60 orang miskin.
7.    Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.[16] Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran syrat An-Nur ayat 6-9, sebagai berikut:
a.       Suami yang menuduh isterinya berzina harus mengajukan saksi yang cukup yang turut menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut.
b.      Kalau suami tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak terkena hukuman menuduh zina, ia harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali dari sumpah itu ia menyatakan bahwa tuduhannya benar, dan sumpah kelima menyatakan bahwa ia sanggup menerima laknat Tuhan apabial tuduhannya tidak benar (dusta).
c.       Untuk membebaskan diri dari tuduhan, si isteri juga harus bersumpah lima kali. Empat kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia menyatakan sanggup menerima laknat Tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan suaminya benar.
d.      Akibat dari sumpah ini isteri telah terbebas dari tuduhan dn ancaman hukuman, namun hubungan perkawinan menjadi putus untuk selama-lamanya.
8.    Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau isteri. Dengan kematian salah satu pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal.
Walaupun dengan kematian suami tidak dimungkinkan hubungan mereka disambung lagi, namun bagi isteri yang kematian suami tidak boleh segera melaksanakan perkawinan baru dengan laki-laki lain. Si isteri harus menunggu masa iddahnya habis yang lamanya empat bulan sepuluh hari.
C.     Dampak Perceraian
Dampak positif yang bisa didapatkan dari perceraian adalah terselesainya satu masalah rumah tangga yang tak bisa dikompromikan lagi. Akan tetapi dampak negatif dari perceraian akan lebih banyak, seperti:
·         Akibat Perceraian Bagi Suami Istri
a.       Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut, seperti stres dan despresi. Keadaan ini tidak menguntunggakan untuk kehidupan dia dalam hal pergaulan ataupun pekerjaan.
b.      Meranggangkan hubungan silaturahmi diantara keduanya, apalagi kalau perceraiannya karena permusuhan.
c.       Perceraian membuat trauma pada pasangan yang bercerai tersebut sehingga tidak ingin menikah lagi.
·         Akibat Perceraian Bagi Anak
Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Bahkan bisa dikatakan korban yang paling parah dari perceraian adalah anak. Anak bisa mengalami despresi, stres dan tertekan, anak juga bisa menjadi sangat membenci orang tuanya, terjebak ke pergaulan bebas, atau anak akan menjadi takut menikah karena melihat kegagalan orang tuanya. Dan masih banyak lagi akibat dari perceraian
IV.             KESIMPULAN
Ketika pernikahan tidak dapat diselamatkan karena masalah yang tidak menemukan titik terang, maka jalan satu-satunya adalah dengan perceraian dengan harapan setelah perceraian akan menjadi lebih baik hubungan antara mereka.
Putusnya pernikahan dalam pengertian luas bukan hanya karena talak, akan tetapi masih banyak lagi seperti khuluk, fasakh, ta’lik talak, illa’, Zhihar, Li’an, dan kematian.
Perceraian dalam artian khusus merupakan putusnya pernikahan antara suami-istri yang diputuskan kementrian agama. Talak menurut pandangan Islam boleh akan tetapi karena ada penyebab yang jelas yang intinya kalau pernikahannya dilanjutkan malah akan menimbulkan penderitaan. Sehingga Allah menghalalkan Talak akan tetapi Allah benci dengan hal itu.
Dampak perceraian yang terjadi akan lebih banyak negatifnya daripada positifnya(pada umumnya). Ini tidak hanya terjadi terhadap pelaku perceraian saja akan tetapi orang-orang dekat mereka terutama anak.
Jadi, menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan masalah yang nantinya memicu pada perceraian itu harus, dengan cara jaga hubungan rumah tangga dengan baik yang selalu menanamkan nilai-nilai keislaman, saling terbuka, menghargai, dan saling menyayangi.
V.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang bisa kami sampaikan mengenai penyebab putusnya pernikahan. Semoga bermanfaat dan dapat memberi wawasan baru kepada semuanya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Terima kasih


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2005), cet. 5, hal. 401
[2] Fathi Muhammad Ath-Thahir, Petunjuk Mencapai Kebahagiaan dalam Pernikahan, (Jakarta: Amzah, 2008), hal. 182
[4] Ibid
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian
[6] Dedi Supriyadi, M.Ag, Fiqh Munakahat Perbandingan, (Bandung: Pustaka setia,2009), hal. 244
[7] Prof. Dr. Mahmud Syalthut Ali As- Sayis, Fiqih Tujuh Madzhab, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal.147
[9] H. Sulaiman Rasjid, Op. Cit., hal. 403
[11] H. Sulaiman Rasjid, Op. Cit., hal. 409
[13] Ibid
[14] H Sulaiman Rasjid, Op. Cit., hal. 410
[15] Ibid.

DAFTAR PUSTAKA

As- Sayis, Mahmud Syalthut Ali, Fiqih Tujuh Madzhab, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Ath-Thahir, Fathi Muhammad, Petunjuk Mencapai Kebahagiaan dalam Pernikahan,
Jakarta: Amzah, 2008
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2005
Supriyadi, Dedi, M.Ag, Fiqh Munakahat Perbandingan, Bandung: Pustaka setia,2009
http://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian


Postingan populer dari blog ini

HAMIL DI LUAR NIKAH USIA REMAJA

       I.             PENDAHULUAN Cepatnya arus informasi dan semakin majunya tehnologi sekarang ini yang dikenal dengan era globalisasi memberikan bermacam-macam dampak bagi setiap kalangan masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali remaja. Teknologi seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, disatu sisi berdampak positif tapi di sisi lain juga berdampak negatif. Dampak posifitnya, munculnya imajinasi dan kreatifitas yang tinggi. Sementara pengaruh negatifnya, masuknya pengaruh budaya asing seperti pergaualan bebas dan pornografi. Masuknya pengaruh budaya asing mengakibatkan adanya pergaulan bebas dan seks bebas yang kemudian mengakibatkan terjadinya fenomena hamil di luar nikah. Remaja merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri,keluarga,dan lingkungan sekitar. Namun, remaja sekarang ini banyak yang terjerumus ke dalam pergaulan

Sepenggal Kisah Tentang Waktu

Video singkat yang menceritakan seorang gadis yang malas-malasan. Kehidupannya hanya diisi dengan kegiatan yang kurang bermanfaat. Dia pun hampir setiap saat meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu sholat. Dia tidak pernah tidur ketika malam, bukan berarti untuk berdzikir dan bermujahadah pada Allah, tapi malah bermain game, dan melakukakan kegiatan yang sama sekali tidak bermanfaat. Lucunya ketika adzan subuh berkumandang, bak lagu merdu yang menina bobokan dirinya untuk tidur. Al hasil, dia tidak sholat subuh dan parahnya sepanjang paginya dia tidur sampai siang hari. Suatu ketika, di depan rumahnya dia melihat iring-iringan yang tak biasa. Bukan karnaval atau marching band, tapi keranda mayat yang berodakan manusia yang membawa jenazah. Hal ini membuat dia termenung sejenak memikirkan kalau hidup ini akan berakhir. Semua wejangan yang dulu pernah diberikan orang tuanya. Ia sadar kalau selama ini waktunya terbuang sia-sia, padahal Rasulullah SAW mengin