Banyak lulusan SMA/MA atau Se-derajat yang berprestasi dan seharusnya menjadi calon mahasiswa potensial. Tapi, nasib berkata lain mereka tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu.
Inilah masa-masa yang sulit ketika harapan tidak sesuai dengan
keinginan. Keinginan memilih perguruan tinggi yang berkualitas, sesuai dengan
minat dan kemampuan, punya peluang bagus setelah lulus tapi kondisi keuangan
tidak mendukung.
Where is a will, there is a way,
Dimana ada kemauan, disitu ada jalan. Karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan
bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara
ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
Undang-undang ini yang menjadi angin segar di dunia pendidikan
tinggi walaupun dari berbagai macam beasiswa dari pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, yang akan diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih
belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa,
sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Selain itu, peningkatan akses informasi terhadap sumber
pendanaan masih sangat terbatas dan informasi
tentang adanya beasiswa juga masih belum merata atau belum luas, hanya
orang-orang yang melek informasi saja yang tahu. Ini yang menyebabkan beasiswa
yang melimpah tapi jarang peminatnya. Bahkan, beasiswa juga bisa jatuh di
tangan yang tidak tepat yang menyebabkan penyalahgunaan dana beasiswa.
Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan
menyusun database
siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu dari sekolah, serta memfasilitasi, menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan. Kemudian dalam pengrekrutannya seselektif mungkin, kalau perlu
diadakan survei lapangan.
Antisipasi seperti ini yang diharapkan beasiswa tepat sasaran,
sehingga di manapun kemauan untuk kuliah bisa terkabulkan kerena terbantu
dananya.
Komentar
Posting Komentar