Langsung ke konten utama

Antara Pengungkapan dan Rahasia

Oleh: Tinwarotul Fatonah*

Melihat salah satu program stasiun televisi nasional mengungkapkan rahasia-rahasia para pelaku curang dalam jual beli, makanan, dan sebagainya. Tindakan  merugikan bahkan berbahaya bagi masyarakat diberitakan dengan jelas namun pengemasannya tetap tertutup, tanpa menyebutkan identitas pelaku. Pencariaan informasinya juga secara diam-diam tanpa ada yang mengetahui. Dengan tujuan yang ingin disampaikan kepada publik tersampaikan, sehingga masyarakat  lebih berhati-hati dan bisa menjadi konsumen cerdas. 
Salah satu contoh di atas adalah kegiatan jurnalisme investigasi, yang mana kegiatanya untuk mengungkapkan sesuatu rahasia atau kecurangan, akan tetapi tidak secara terang-terangan. Sebagaimana yang dikatakan Goenawan Mohamad, wartawan senior Indonesia bahwa investiasi adalah kegiatan jurnalisme yang hendak “membongkar kejahatan,” dengan ciri-ciri peliputannya meliputi kegiatan pengujian berbagai dokumen dan rekaman, pemakaian informan, keseriusan dan penelusuran riset.
Investigasi Vs Intelijen
Jurnalisme investigasi yang merupakan kegiatan jurnalistik berupa peliputan mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta adanya pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum dan sengaja merahasiakannya. Oleh karena itu, jurnalisme investigasi sangat penting di negara yang demokratis dengan Inti dari sebuah pekerjaan jurnalistik investigasi adalah adanya nurani, tekad dan keberanian. Tetapi pekerjaan ini sedikit dikhawatikan akan terancam dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tentang Undang-undang (UU) Intelijen Negara pada 11 Oktober 2011 lalu. Mengapa demikian?
Intelijen negara yang berhubungan dengan keamanan negara sehingga banyak mempunyai rahasia tetang negara contohnya kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya atau ketahanan ekonomi negara. Yang menjadi masalah adalah nasib jurnalisme investigasi ketika akan mengungkapkan hal tersebut yang mana badan intelijen negara mengetahuinya.
Pada dasarnya cara mencari informasi antara personal intelijen dengan jurnalis investigasi hampir sama, sama-sama diam-diam dan rahasia. Akan tetapi yang membedakan adalah kalau jurnalis inevestigasi hasilnya diinformasikan kepada publik, sedangkan personal intelijen dijadikan rahasia negara. Oleh karena itu dalam pasal uu intelijen menyebutkan “rahasia intelijen yang merupakan rahasia negara.”
Keistimewaan lainya adalah personal intelijen yang mencari informasi mendapatkan hak perlindungan pada dirinya sendiri dan keluarganya dari bahaya ketika mencari informasi yang bahaya. Sedangkan jurnalis investigasi tidak ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan jiwanya. Hanya ada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, akan tetapi bertabrakan dengan pasal 26 UU Intelijen Negara. Antara mengungkap kebenaran dengan asas kebebasan pers atau menjaga rahasia karena demi keamanan negara.
Dari bebarapa sumber banyak yang mengatakan bahwa UU Intelijen mengancam kebebasan pers terutama jurnalisme investigasi. Penulis menganggap tidak separah itu, walaupun banyak yang mengatakan UU intelijen dibuat hanya untuk melindungi pribadi pejabat negara, karena keputusan yang terlalu cepat. Ini yang membuat banyak pihak termasuk pers gempar karena seolah-olah seperti kepentingan pihak tertentu, apalagi sidang yang dilakukkan tertutup.
Namun, dengan adanya UU intelijen yang bertabrakan dengan kebebasab pers, bisa menjadikan  jurnalis investigasi akan lebih berhati-hati dan tidak ceroboh dalam bertindak mengungkap kebenaran secara mendalam. Karena prinsip mencari kesalahan tidak boleh disamakan dengan mencari-cari kesalahan. Citra pers juga harus dijaga agar tetap terpercaya di masyarakat, bukan karena mempunyai kebebasan dalam pers tindakan yang dilakukkan semena-mena sampai melanggar kode etik. Satu kata bijak “kebebasan sesuatu hal itu terhalang oleh kebebasan sesuatu yang lain.”
Kompetensi Jurnalis Investigasi
Banyak kasus yang terjadi mengenai citra pers yang tercemar oleh wartawan/jurnalis gadungan yang tentunya mereka tidak berpegang pada kode etik jurnalistik. Mereka memanfaatkan tuntutan adanya kebebasan pers hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi saja daan mengabaikan kepentingan rakyat atau publik yang sebetulnya pemilik kemerdekaan pers. Hasilnya, dibalik kemerdekaan pers yang gagah, kemerdekaan pers sering dipakai untuk memeras, menipu atau menakut-nakuti.
Tuntutan seorang jurnalis harus bermata elang, telinga ayam dan hidung anjing. Artinya penglihatan, pendengaran dan penciuman jurnalis di atas rata-rata manusia dalam menghadapi realitas yang terjadi sehari-hari. Ketika masyarakat umumnya menerima kejadian dan kenyatan yang dikatakan dan terjadi sebagai kebenaran, tanpa memertanyakan lebih lanjut kenapa dan bagaimana suatu itu terjadi. Maka sebagai jurnalis apalagi investigasi harus memiliki kompetensi yang lebih, baik dalam kesadaran, pengetahuan  dan ketrampilan.
Dalam pengungkapan sebuah rahasia pun yang harus dilakukkan jurnalis investigasi adalah jangan bekerja sendiri agar bisa mendapat perlindungan ketika mendapatkan masalah. Dan demi sebuah informasi untuk publik tidak dipungkiri akan melanggar kode etik akan tetapi yang jadi catatan adalah permintaan maaf itu wajib, sebagai jurnalis profesional.
Hemat penulis, jurnalisme investigasi bukan hanya untuk mengungkapkan rahasia negara. Walaupun ada UU intelijen sebenarnya itu tidak mempengaruhi kinerja dari para jurnalis investigasi, masih banyak yang perlu diungkap selain hanya rahasia negara. Contohnya masih banyak jurnalis investigasi, dan tidak ada yang mengungkapkan rahasia negara yang bisa mengancam keamanan negara karena etika jurnalistik masih dipakai selamanya.
 “Kebebasan pers akan lebih besar manfaatnya bila disertai dengan peningkatan profesional competence, termasuk di dalamnya profesional ethik” (Jakob Oetama, Pers Indonesia). Tidak akan ada yang terungkap selama tidak ada rahasia, namun rahasia pasti akan terungkap. Jadi, apapun yang menghalangi para jurnalis investigasi, mereka tetap bekerja dengan kode etik jurnalistik dan inisiatifnya.

*Jurnalis dari LPM MISSI IAIN Walisongo Semarang
(085741657301)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepenggal Kisah Tentang Waktu

Video singkat yang menceritakan seorang gadis yang malas-malasan. Kehidupannya hanya diisi dengan kegiatan yang kurang bermanfaat. Dia pun hampir setiap saat meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu sholat. Dia tidak pernah tidur ketika malam, bukan berarti untuk berdzikir dan bermujahadah pada Allah, tapi malah bermain game, dan melakukakan kegiatan yang sama sekali tidak bermanfaat. Lucunya ketika adzan subuh berkumandang, bak lagu merdu yang menina bobokan dirinya untuk tidur. Al hasil, dia tidak sholat subuh dan parahnya sepanjang paginya dia tidur sampai siang hari. Suatu ketika, di depan rumahnya dia melihat iring-iringan yang tak biasa. Bukan karnaval atau marching band, tapi keranda mayat yang berodakan manusia yang membawa jenazah. Hal ini membuat dia termenung sejenak memikirkan kalau hidup ini akan berakhir. Semua wejangan yang dulu pernah diberikan orang tuanya. Ia sadar kalau selama ini waktunya terbuang sia-sia, padahal Rasulullah SAW mengin

HAMIL DI LUAR NIKAH USIA REMAJA

       I.             PENDAHULUAN Cepatnya arus informasi dan semakin majunya tehnologi sekarang ini yang dikenal dengan era globalisasi memberikan bermacam-macam dampak bagi setiap kalangan masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali remaja. Teknologi seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, disatu sisi berdampak positif tapi di sisi lain juga berdampak negatif. Dampak posifitnya, munculnya imajinasi dan kreatifitas yang tinggi. Sementara pengaruh negatifnya, masuknya pengaruh budaya asing seperti pergaualan bebas dan pornografi. Masuknya pengaruh budaya asing mengakibatkan adanya pergaulan bebas dan seks bebas yang kemudian mengakibatkan terjadinya fenomena hamil di luar nikah. Remaja merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri,keluarga,dan lingkungan sekitar. Namun, remaja sekarang ini banyak yang terjerumus ke dalam pergaulan