Yogyakarta memiliki lingkungan yang indah, arsitektur tradisional, kehidupan sosial, dan upacara-upcara ritual membuat Yogyakarta menjadi tempat yang paling menarik untuk dikunjungi. Sesuai namanya, provinsi Daaerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang benar-benar istimewa. Orang-orangnya sangat ramah dan memegang teguh kebudayaan nenek moyang mereka. Hal ini membentuk kehidupan daan kelakuan mereka berbeda dengan daerah-daerah lain. Sayangnya keistimewaan ini hanya diakui secara tekstual tanpa penetapan UU yang jelas.
Perbincangan tentang Yogyakarta akhir-akhir ini hampir di semua kalangan masyarakat bukan hanya masyarakat Yogyakarta karena pernyataan presiden SBY yang mempersoalkan nilai monarkhi dalam kontruksi pemerintahan DIY. Inilah yang menyebabkan reaksi keras dari berbagai kalangan dalam rapat kabinet terkait penyusunan RUU Keistimewaan provinsi DIY yang di dalamnya ada usulan pemerintah agar Gubernur DIY dipilih secara demokratis.
Pemerintah menganggap bahwa sistem pemerintahaan di Yogyakarta tidak sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis. Apakah yang sebenarnya diinginkan pemerintah? Apakah ada maksud lain yang terselubung karena dari dulu tidak ada yang memperdebatkan masalah ini?. Rakyat Yogyakarta sangat menyayangkan sikap pemerintah ini, mereka seolah-olah lupa dengan daerah Yogyakarta yang sangat berperan penting dalam proses kemerdekaan Indonesia.
Sejarah Keistimewaan
Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi yang masih menerapkan model kerajaan sehingga memperoleh predikat sebagai daerah istimewa, posisi ini memang sangat istimewa karena pada umumnya posisi monarkhi ada dalam tingkatan negara bukan provinsi. Ciri khas keistimewaan Yogyakarta yang membudaya sampai saat ini dan menjadi pembeda di sistem Monakhi Konstitusional dengan sistem Monarkhi di Yogyakarta adalah Sultan Hamengkubowono (HB) notabenya seorang raja yang secara otomatis juga sebagai Gubernur provinsi Yogyakarta, di sini peran raja dapat terlibat dalam politik praktis tidak seperti di nagara monarkhi lain yang hanya berfungsi sebagai simbol.
Keistimewaan ini fakta yang terbukti sejak ratusan tahun sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terrbentuk. Yogyakarta telah diakui sebagai kerajaan vassal atau negara bagian dengan otonomi sendiri sejak dahulu. Sebenarnya Sri Sultan Humengkubowono IX sebelum kemerdekaan Indonesia pernah ditawari untuk menjadi raja se-Jawa akan tetapi hal itu ditolak dan memilih bergabung dengan Indonesia. Andai saja Sultan setuju pasti Indonesia tidak akan merdeka, walaupun merdeka pun tidak akan mimiliki wilayah se luas sekarang.
Keistimewaan
Keistimewaan DIY adalah bagaimana rakyat DIY menyusun progam kerja sebagai kultur DIY dengan tetap dalam kerangka NKRI bukan karena Gubernurnya Sultan dan Paku Alam. RUU Keistimewaan Yogyakarta semata-mata dilatar belakangi untuk mengembalikan roh keistimewaan DIY ke awal dan ke asal di mana Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alam bergabung menjadi bagian dari NKRI dan meendukung eksistensi NKRI walaupun harus mengorbankan adat istiadat, budaya maupun sistem pemerintahan kraton DIY itu sendiri.
Daerah dengan status khusus atau istimewa memang memerlukan pengaturan dan perlakuan yang berbeda dengan daerah lain. Ini disesuaikan dengan sejarah, asal usul, dan kebutuhan daerah itu. Keistimewaan ini juga akan menjadi sesuatu yang unik untuk Indonesia, jadi selain Yogyakarta memiliki monumen bersejarah yang menjadi salah satu 7 keajaiban di dunia yaitu candi Borobudur.
Monarkhi Demokrasi
Sistem pemerintahan DIY sudah diatur sejak dahulu oleh sesepuh orang-orang Yogyakarta yang sulit untuk dirubah walaupun oleh pemerintah sebagai kekuasan tertinggi di negeri ini. apapun yang pemerintah katakan tidak bakal disetujui rakyat Yogyakarta yang mesih memegang teguh kebudayaan dan kepercayaan leluhur. Pemerintah mengusulkan agar dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta bahwa Gubernur dipilih secara demokratis dengan cara pemilu seperti daerah-daerah lain. Ini bertujuan agar daerah-daerah lain tidak memiliki rasa cemburu terhadap Yogyakarta.
Namun, pada kenyataanya keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta terkait peran kesejahteraan kraton Yogyakarta, puro Paku Alam, dan rakyat Yogyakarta dalam sejarah NKRI selama ini tidak ada keberatan dari provinsi lain, termasuk kerajaan di Nusantaraterhadap peran Sri Sultan Hamengkubowono sebagai pemimpin kraton Yogyakarta dan Kanjeng Gusti Pengeran Adipati Aryo Paku Alam didalam pemerintahan DIY.
Demokrasi merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ini sedah sesuai dengan rakyat Yogyakarta, merekalah yang memilih Sri Sultan Dan Paku Alam sebagai pemimpin dan wakil walaupun tidak dengan pemilu. Demokrasi tidak harus dengan pemilu itu yang menut saya kurang dipahami oleh pemerintah kita. Demokrasi dengan pemilu juga belum tentu menghasilkan pilihan yang terbaik karena sering terjadi kecurangan, misalnya di daerah-daerah lain dalam pilkada dilakukan berulang-ulang dengan alasan kecurangan, padahal ini dijadikan strategi calon yang gagal. Ini akan menghabis-habiskan uang negara saja untuk hal yang kurang bermanfaat.
Monarkhi adalah suatu pemerintahan yang pemimpinnya turun-temurun. Ini juga ditemukan di Yogyakarta dan sudah menjadi ciri khas di Yogyakarta itu sendiri karena hanya terjadi di Yogyakarta saja. Akan tetapi Yogyakarta tidak sepenuhnya menggunakan sistem monarkhi yang absolut karena dengan jelas Sri Sultan juga menyerahkan keputusan sepenuhnya pada rakyat dan rakyat tetap memutuskan Sri Sultan sebagai pemimpin karena mereka menganggap itu yang terbaik. Anggapan rakyat seperti ini karena adanya struktur sosial yang membedakan status sosial.
Pemerintah sekarang ini menurut saya sudah melencengkan kepentingan yang menjadi amanat dari rakyat, pemerintah khususnya SBY seolah-olah takut jabatanya akan digantikan oleh peran Sultan. Jadia da kepentingan politik di balik itu semua.Undang-undang Keistimewaan untuk DIY memang harus ada, walaupun nantinya pilkada dilangsungkan bukan berarti keeistimewaannya hilang, keistimewaan akan tetap ada, akan tetapi modelnya tidak sama dengan yang sekarang UU mengenai keistimewaan DIY sedang diproses, dimana terdapat dua versi, dimana khusus DPRD DIY merevisi dan mengamandemen UU no 3 tahun 1950.dan yang selanjutnya ada konsep dar DEPDAGRI yang bekerja sama dengan jurusan ilmu politik menekankan lebih memberikan makna lebih pasti, konstektual, sistematik mengenai keistimewaan DIY.
Yogyakarta merupakan tempat dimana sebuah kota yaang kaya akan multi etniknya, karena Yogyakarta sebagai tempat pendidikan berkembang, jika asumsi kita berangkat dari pendidikan dan kebudayaan maka siapa pun gubernurnya munurut saya akan tetap patuh selama pemilihan berlangsung secara adil, jujur, dan benar walaupun masyarakat-masyarakat pedesaan masih mengidealkan Dwi Tunggal tersebut.
Komentar
Posting Komentar